MENU Rabu, 17 Jun 2026

Masuk Tanpa Dokumen, Karantina Jambi Amankan Komoditas Hewan dan Tumbuhan dari Kepri

waktu baca 2 menit
Rabu, 17 Jun 2026 13:04 5 Admin

 

 

Brandjambi.com- Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Jambi (Karantina Jambi) melalui Satuan Pelayanan Kuala Tungkal kembali memperketat pengawasan lalu lintas komoditas antarwilayah. Pada Jumat (12/6), petugas melakukan penahanan sejumlah hewan, tumbuhan, dan produk pertanian asal Kepulauan Riau yang masuk ke Jambi tanpa dilengkapi sertifikat karantina sebagaimana dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan.

Tindakan penahanan dilakukan saat pengawasan kedatangan Kapal KMP Satria Pratama di Pelabuhan Kuala Tungkal. Dari hasil pemeriksaan, petugas mengamankan media pembawa yang diangkut menggunakan kendaraan penumpang berupa 6 ekor kucing, 6 ekor burung merpati, 5 kilogram bawang merah, 7 kilogram bawang putih, serta tanaman hias tanpa dokumen karantina dari daerah asal.

Kepala Karantina Jambi, Sudiwan Situmorang, menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk komitmen Karantina dalam menjaga keamanan hayati dan mencegah masuknya hama maupun penyakit yang dapat mengancam sektor pertanian dan peternakan.

“Karantina hadir sebagai garda terdepan perlindungan sumber daya alam hayati. Setiap media pembawa yang masuk ke wilayah Jambi wajib memenuhi persyaratan karantina. Ketentuan ini bukan sekadar administrasi, tetapi merupakan langkah mitigasi risiko untuk mencegah penyebaran hama dan penyakit yang dapat merugikan masyarakat maupun pelaku usaha,” ujarnya.

Menurut Sudiwan, pemasukan hewan dan tumbuhan tanpa dokumen karantina melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, yang mengatur bahwa setiap media pembawa wajib dilaporkan dan dilengkapi sertifikat kesehatan atau sertifikat karantina dari daerah asal.

Selain itu, petugas juga menemukan komoditas bawang yang berasal dari wilayah Kepulauan Riau. Terhadap komoditas tersebut, Karantina melakukan pengawasan sesuai ketentuan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 45 Tahun 2019, yang mengatur pembatasan peredaran bawang dari kawasan tertentu, termasuk Batam, ke wilayah lain di Indonesia.

Ia menambahkan bahwa lalu lintas hewan dan tumbuhan yang tidak diawasi berpotensi menjadi sarana penyebaran penyakit yang dapat menimbulkan kerugian ekonomi dan mengganggu ketahanan pangan.

“Kami tidak akan memberikan toleransi terhadap pemasukan media pembawa yang tidak memenuhi ketentuan. Pengawasan di pintu pemasukan akan terus diperkuat sebagai bentuk perlindungan maksimal terhadap wilayah Jambi,” tegasnya.

Melalui pengawasan rutin di pelabuhan, bandara, dan pos lintas wilayah, Karantina Jambi terus berupaya memastikan setiap lalu lintas hewan, ikan, tumbuhan, serta produk turunannya berlangsung aman dan sesuai regulasi demi menjaga keamanan hayati Indonesia.

Narahubung:
Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat
Sekretariat Utama Badan Karantina Indonesia.(*)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA